JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 363 / TAHUN 2025 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 05 Nov 2025
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/363/2025, 3 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

 

ABSTRAK :

-Dalam rangka mewujudkan penyelenggan pemungutan pajak daerah secara professional, efektif, efisien dan tertib administrasi serta sebagi upaya meningkatkan kualitas       pelayanan pajak kepada masyarakat dipandang perlu ditetapkan keputusan bupati barito selatan tentang strandar operasional produsdur tata cara pemungutan pajak daerah pada badan  pendapatan daerah;

-Dasar hukum keputusan ini adalah undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public;

-Keputusan ini menetapkan standar operasional prosedur tata cara pemungutan pajak daerah pada badan pendapatan daerah kabupaten barito selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ditetapkan di buntok pada tanggal 5 November 2025;

-Lampran 1 halaman.